Bagaimana hukum meludah dalam shalat? Apakah dibolehkan?
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ
Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat
Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat
Hadits #245
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ في الصَّلاَةِ فَإنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلاَ عَنَ يَمِينِهِ، وَلكِنْ عَنْ شِمالِهِ؛ تَحْتَ قَدَمِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وفي رِوايَةٍ: «أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ».
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu shalat sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya, tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1214 dan Muslim, no. 551]
Dalam suatu riwayat disebutkan, “Atau di bawah telapak kakinya.” [HR. Bukhari, no. 413]
Faedah hadits
- Bermunajat itu berarti menghadap Allah dengan dzikir, berdoa, dan tilawah ayat. Yang dilakukan saat bermunajat adalah khusyuk dan menghadap Allah.
- Hadits ini adalah dalil larangan bagi orang yang shalat agar menghindari meludah ke depan dan ke kanan. Larangan ini berlaku bagi yang shalat di dalam atau di luar masjid.
- Alasan terlarang meludah ke depan karena yang melaksanakan shalat sedang menghadap Allah dan bermunajat kepada-Nya. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan, “Karena Allah sedang berada di hadapannya saat ia shalat.” Sedangkan, larangan meludah ke kanan karena samping kanannya adalah malaikat, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari (no. 416).
- Secara eksplisit (zhahir), larangan dalam hadits menunjukkan haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kemurkaannya ketika melihat ada yang meludah ke arah kiblat saat shalat.
- Jika memang darurat ingin meludah saat shalat, hendaklah meludah ke sebelah kiri atau meludah ke samping kiri di bawah telapak kakinya. Hal ini dilakukan ketika shalat di tempat terbuka atau di rumah yang lantainya tanah. Sedangkan meludah di dalam masjid, ada pembahasannya sendiri di pembahasan “Ahkamul Masaajid” (hukum-hukum seputar masjid) dari Bulughul Maram insya Allah. Yang jelas, kalau meludah di dalam masjid, lebih aman meludah di tisu atau sapu tangan.
- Seseorang yang sedang shalat berarti sedang bermunajat menghadap Allah, hendaklah khusyuk dalam shalatnya dengan mengikhlaskan hati dan menghadirkannya. Dalam shalat, hendaklah mengingat dan mengagungkan Allah, membaca Al-Qur’an dan mentadaburinya.
- Allah Ta’ala tetap berada di atas langit, beristiwa’ di atas ‘Arsy-Nya, walaupun kita katakan Allah di hadapan kita.
Baca juga: Allah itu Mahatinggi, Tidak Seperti Diyakini Jahmiyah
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445-448.
—
Kamis Malam Jumat, 10 Safar 1443 H, 16 September 2021
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com